RAFAH (PIC) – Penjajah zionis ‘Israel’ mendorong pembangunan kota baru di sebelah timur Rafah, Gaza Selatan. Langkah ini muncul bersamaan dengan pelaksanaan kesepakatan peta jalan Kairo, yang menetapkan bahwa Komite Nasional untuk Pengelolaan Gaza dapat memasuki Gaza dan menjalankan tugasnya.
Kesamaan momentum ini dinilai mencerminkan upaya penjajah ‘Israel’ menciptakan fakta baru di lapangan untuk mengosongkan pengaturan transisi Palestina dari substansinya, sekaligus membangun model pengelolaan di luar kerangka nasional Palestina.
Data yang beredar menyebutkan bahwa gembong zionis Netanyahu dan Israel Katz telah memerintahkan pembangunan infrastruktur kota tersebut di wilayah Rafah yang berada dalam “Garis Kuning” (Yellow Line).
Keputusan itu diambil awal Agustus lalu, bersamaan dengan munculnya proposal untuk menghadirkan pasukan internasional ke Gaza. Rangkaian langkah ini mengindikasikan upaya merekayasa kembali kondisi keamanan dan demografi Gaza.
Proposal tersebut sebelumnya diperingatkan oleh Euro-Med Human Rights Monitor pada Januari karena dinilai berbahaya. Lembaga itu mengungkap adanya kesepakatan ‘Israel’-Amerika untuk membangun apa yang disebut “Green City” di Rafah, yang diklaim sebagai “solusi” menampung warga Gaza yang telah hampir 1.000 hari hidup di tenda pengungsian.
Tujuan yang Berbahaya
Menurut rencana zionis ‘Israel’, proyek ini bertujuan memusatkan warga Palestina yang mengungsi di lokasi-lokasi tertentu di bawah pengawasan ketat, dengan membangun klaster permukiman di kawasan timur Rafah yang telah dihancurkan oleh gempuran ‘Israel’.
Langkah tersebut memungkinkan serdadu zionis mengendalikan pergerakan, akses masuk, dan keluar warga, sekaligus menciptakan zona-zona tertutup yang membatasi kehidupan sipil dan melemahkan peluang terbentuknya pemerintahan Palestina yang mandiri.
Kantor Perdana Menteri negara palsu ‘Israel’ menyebut Uni Emirat Arab (UEA) akan mendanai dan melaksanakan proyek tersebut. Situasi itu memunculkan pertanyaan mengenai peran regional dalam pengelolaan Gaza serta kesesuaiannya dengan komitmen politik dalam kesepahaman Kairo.
‘Israel’ mempromosikan proyek itu sebagai “zona aman dan demiliterisasi”. Namun, data keamanan menunjukkan kawasan tersebut tetap berada di bawah kendali militer dan kedaulatan serdadu zionis ‘Israel’, dengan pemeriksaan ketat terhadap setiap orang yang masuk.
Pengaturan ini berpotensi mengubah konsep zona aman menjadi ruang dengan kontrol keamanan intensif, yang menimbulkan persoalan hak asasi manusia terkait kebebasan bergerak, privasi, a katas tempat tinggal yang layak, dan diskriminasi.
Peran Milisi Kolaborator
Sumber-sumber yang mengetahui rencana tersebut mengungkapkan bahwa penjajah ‘Israel’ meminta pihak UEA menyerahkan tugas keamanan harian kepada milisi lokal yang bekerja sama dengan serdadu zionis, termasuk memeriksa warga dan mengelola pintu masuk.
Hal ini bertentangan dengan kesepakatan peta jalan Kairo yang secara tegas mengatur pembubaran milisi dan penyerahan senjata. Sebaliknya, rencana tersebut berpotensi menghidupkan kembali struktur kolaborator untuk mengendalikan masyarakat di luar kerangka hukum Palestina.
Menurut sumber tersebut, milisi yang dimaksud mencakup kolaborator, pencuri, dan orang-orang yang beroperasi di luar hukum yang direkrut selama perang. Mereka diproyeksikan menjadi “komplotan keamanan lokal” yang menjaga kepentingan pendudukan sekaligus menekan warga Gaza.
Model ini memperkuat pola penguasaan tidak langsung, dengan tugas pengendalian sehari-hari diserahkan kepada komplotan lokal di bawah pengawasan penuh serdadu zionis.
Dorongan terhadap rencana ini muncul ketika pelaksanaan klausul peta jalan mengenai pemberian kewenangan kepada Komite Nasional untuk Pengelolaan Gaza semakin dekat.
Proyek tersebut dinilai mencerminkan upaya mengakali ketentuan itu dengan menciptakan fakta baru di lapangan, menyingkirkan pemerintahan Palestina, dan membentuk kembali pengelolaan Gaza berdasarkan kepentingan penjajah ‘Israel’ serta pendanaan eksternal.
Jika diterapkan, model ini dapat menjadi preseden buruk yang direplikasi di wilayah lain, memperkuat fragmentasi permukiman menjadi unit-unit terisolasi, mengancam struktur sosial, dan semakin mempersempit peluang terbentuknya pemerintahan sipil yang terpadu di seluruh Gaza. (PIC)