Beranda / Palestina / Palestina Kecam Rencana Pendaftaran Tanah Tepi Barat oleh ‘Israel’ sebagai ‘Milik Negara’: Mengarah pada Aneksasi De Facto
Kabar Palestina
19 Feb 2026

Palestina Kecam Rencana Pendaftaran Tanah Tepi Barat oleh ‘Israel’ sebagai ‘Milik Negara’: Mengarah pada Aneksasi De Facto

Palestina Kecam Rencana Pendaftaran Tanah Tepi Barat oleh ‘Israel’ sebagai ‘Milik Negara’: Mengarah pada Aneksasi De Facto
Bagikan:

Caption foto: Pemandangan kota Palestina Silwan, yang terletak di dekat Masjid Al-Aqsa di Kota Tua Yerusalem Timur, pada 18 Desember 2025. [Mostafa Alkharouf – Anadolu Agency]

RAMALLAH (Middle East Monitor) – Pemerintah Palestina, Ahad (15/2/2026), memperingatkan bahwa keputusan zionis ‘Israel’ untuk mendaftarkan wilayah luas di Tepi Barat sebagai “milik negara” sama dengan aneksasi de facto atas wilayah Palestina dan merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional, lapor Anadolu.

Dalam pernyataan yang disiarkan kantor berita resmi Wafa, Pemerintah Palestina menegaskan langkah zionis tersebut adalah pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional, serta berpotensi mengancam keamanan dan stabilitas kawasan.

Otoritas Palestina menyebut kebijakan itu sebagai bentuk aneksasi de facto atas tanah Palestina yang dijajah, sekaligus penanda dimulainya secara resmi rencana aneksasi yang bertujuan mengokohkan pendudukan melalui perluasan permukiman ilegal.

Langkah tersebut, lanjut pernyataan itu, juga berarti penghentian terhadap perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani dan bertentangan secara jelas dengan resolusi Dewan Keamanan PBB—khususnya yang menegaskan bahwa seluruh aktivitas permukiman di wilayah Palestina, termasuk Baitul Maqdis Timur, adalah ilegal.

Otoritas Palestina menegaskan, tindakan sepihak ‘Israel’ tidak akan memberikan legitimasi apa pun atas tanah Palestina dan tidak mengubah status hukum maupun historis Tepi Barat, termasuk Baitul Maqdis Timur, serta wilayah Gaza.

Otoritas Palestina juga menyerukan kepada komunitas internasional—khususnya Dewan Keamanan PBB dan AS—agar segera turun tangan menghentikan langkah-langkah zionis dan menekan Tel Aviv untuk mematuhi hukum internasional, guna mencegah eskalasi yang lebih luas.

Sebelumnya pada Ahad (15/2/2026), rezim penjajah zionis ‘Israel’ menyetujui usulan untuk mendaftarkan wilayah yang sangat luas di Tepi Barat yang diduduki sebagai “milik negara”. Ini menjadi langkah pertama semacam itu sejak ‘Israel’ menjajah wilayah tersebut pada 1967.

Penyiar publik ‘Israel’ KAN, melaporkan bahwa usulan tersebut diajukan oleh “Menteri Keuangan” sayap kanan ekstrem negara palsu ‘Israel’, Bezalel Smotrich, “Menteri Kehakiman” Yariv Levin, dan “Menteri Pertahanan” ‘Israel’ Katz.

Menjelang keputusan rezim, surat kabar ‘Israel’ Hayom menulis bahwa “target awalnya adalah pemukiman bertahap atas 15 persen Area C pada 2030.”

Berdasarkan Perjanjian Oslo II yang ditandatangani pada 1995, Area A berada di bawah kendali penuh Palestina, Area B berada di bawah kendali sipil Palestina dengan pengamanan ‘Israel’, sementara Area C—yang mencakup sekitar 61 persen wilayah Tepi Barat—tetap berada di bawah kendali penuh ‘Israel’.

Perjanjian tersebut juga membatasi pendaftaran tanah oleh Otoritas Palestina hanya di Area A dan B, serta melarangnya di Area C.

Langkah terbaru ini merupakan bagian dari serangkaian keputusan yang disetujui “Kabinet Keamanan” ‘Israel’ pekan lalu; yang bertujuan memperluas pembangunan permukiman ilegal dan memperkuat kendali Tel Aviv atas Tepi Barat yang diduduki.

Menurut media zionis, keputusan itu mencakup pencabutan undang-undang yang melarang penjualan tanah di Tepi Barat kepada pemukim ‘Israel’ ilegal, pembukaan kembali catatan kepemilikan tanah, serta pengalihan kewenangan izin pembangunan di blok permukiman dekat Al-Khalil dari pemerintah kota Palestina ke administrasi sipil ‘Israel’.

Penjajah ‘Israel’ juga meningkatkan operasinya di Tepi Barat, termasuk Baitul Maqdis Timur, sejak melancarkan serangan di Gaza pada 8 Oktober 2023.

Warga Palestina memandang eskalasi ini—mulai dari pembunuhan, penangkapan, pengusiran, hingga perluasan permukiman—sebagai langkah menuju aneksasi resmi wilayah tersebut.

Dalam putusan penting pada Juli 2024, Mahkamah Internasional menyatakan penjajahan ‘Israel’ atas wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal dan menyerukan evakuasi seluruh permukiman ‘Israel’ di Tepi Barat dan Baitul Maqdis Timur. (Middle East Monitor)

Dukung Saudara Kita di Garis Depan

Setiap bantuan Anda sangat berarti untuk memberikan kehangatan dan harapan hidup bagi mereka yang terdampak.

Donasi Sekarang
Hubungi kami