IRLANDIA (Middle East Eye) – Parlemen Irlandia menyetujui rancangan undang-undang yang melarang impor produk dari permukiman ilegal ‘Israel’ yang berada di wilayah Palestina yang dijajah, yakni Tepi Barat dan Baitul Maqdis.
Rancangan yang diberi nama ‘Israeli’ Settlements (Prohibition of Importation of Goods) Bill atau RUU Larangan Impor Barang dari Permukiman Israel itu bertujuan menghentikan masuknya barang-barang yang berasal dari permukiman ilegal ‘Israel’.
Dalam naskah RUU tersebut disebutkan bahwa kebijakan ini disusun untuk memenuhi “kewajiban hukum internasional Irlandia”, sebagaimana ditegaskan dalam opini penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) pada 19 Juli 2024.
Opini tersebut merujuk pada putusan ICJ yang kemudian ditegaskan kembali oleh Majelis Umum PBB. Dalam putusan itu, kekuasaan ‘Israel’ atas wilayah Palestina yang berada di luar perbatasan tahun 1967 dinyatakan sebagai tindakan yang “melanggar hukum”, sekaligus menegaskan kewajiban negara-negara lain untuk tidak terlibat dalam praktik yang mendukung zionis ‘Israel’.
Atas dasar itu, koalisi pemerintahan Irlandia yang mendukung RUU ini menyatakan komitmennya untuk mengambil langkah-langkah guna mencegah hubungan perdagangan yang membantu mempertahankan situasi ilegal yang diciptakan ‘Israel’ di Wilayah Palestina terjajah.
Jika nantinya memperoleh persetujuan akhir, undang-undang ini akan menjadi salah satu bentuk pembatasan perdagangan paling keras yang pernah diterapkan oleh negara Eropa terhadap zionis ‘Israel’.
Sikap tersebut sejalan dengan posisi Irlandia yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai salah satu pengkritik paling vokal di Eropa terhadap tindakan ‘Israel’. Pada Mei 2024, Dublin secara resmi mengakui Negara Palestina dan menjadi negara pertama di Uni Eropa yang menyatakan bahwa tindakan ‘Israel’ di Gaza merupakan genosida.
Langkah itu memicu ketegangan iplomatic dengan Tel Aviv. Sebagai respons, Menteri Luar Negeri ‘Israel’ Gideon Saar memerintahkan penutupan Kedutaan Besar ‘Israel’ di Dublin.
Dukungan Publik terhadap Palestina
Dukungan Irlandia terhadap Palestina tidak hanya terlihat di tingkat pemerintah, tetapi juga mendapat dukungan luas dari masyarakat.
Bulan lalu, Irlandia menjatuhkan larangan masuk terhadap dua menteri sayap kanan ‘Israel’, Itamar Ben Gvir dan Bezalel Smotrich. Keduanya dikenai sanksi atas apa hasutan berulang untuk melakukan kekerasan terhadap komunitas Palestina.
Bersama Spanyol, Irlandia juga menjadi salah satu negara yang paling aktif mendorong peninjauan ulang Perjanjian Asosiasi Uni Eropa–‘Israel’ (EU-Israel Association Agreement), yakni kesepakatan kerja sama yang ditandatangani pada 1995 dan menjadi dasar hubungan perdagangan antara Uni Eropa dan ‘Israel’.
Pada Juli 2025, Irlandia dan Spanyol turut menghadiri sebuah “konferensi darurat” yang diselenggarakan bersama oleh Kolombia dan Afrika Selatan untuk mengoordinasikan langkah-langkah konkret terhadap pelanggaran hukum internasional yang dilakukan ‘Israel’.
Sejumlah survei menunjukkan bahwa tingkat dukungan masyarakat Irlandia terhadap Palestina termasuk yang tertinggi di dunia. Sebanyak 86 persen warga Irlandia meyakini bahwa ‘Israel’ melakukan genosida di Gaza, sementara 62 persen responden mendukung pemberlakuan sanksi Uni Eropa terhadap ‘Israel’; sebagaimana yang diterapkan terhadap Rusia.
Presiden Irlandia saat ini, Catherine Connolly, yang memenangkan pemilu secara telak pada Oktober 2025, juga dikenal sebagai pendukung vokal Palestina.
Ia bahkan mengaku “sangat bangga” terhadap saudarinya, Dr. Margaret Connolly, yang menjadi salah satu dari enam warga Irlandia dalam armada kemanusiaan Global Sumud Flotilla. Mereka ditahan oleh serdadu ‘Israel’ saat berupaya mengirimkan bantuan kemanusiaan ke Gaza pada April lalu.
Meski demikian, sejumlah pengamat menilai bahwa hingga kini dukungan pemerintah Irlandia terhadap Palestina masih lebih banyak bersifat simbolis dibandingkan diwujudkan dalam kebijakan yang benar-benar berdampak langsung.
Walaupun Irlandia merupakan negara Uni Eropa pertama yang mengusulkan larangan terhadap produk dari permukiman ‘Israel’, Spanyol telah lebih dahulu menerapkan embargo senjata terhadap ‘Israel’ dan melarang impor dari wilayah Palestina yang dijajah pada September 2025.
Sejumlah pakar juga mengingatkan bahwa efektivitas kebijakan baru Irlandia akan sangat bergantung pada sejauh mana pemerintah menutup berbagai celah yang masih tersedia.
Jika kontrak-kontrak lama tetap dibiarkan berjalan dan sejumlah pengecualian tetap berlaku, maka larangan tersebut berpotensi hanya menjadi simbol politik tanpa dampak yang signifikan.
Gagasan soal larangan perdagangan dengan penjajah zionis sebenarnya bukan hal baru. Occupied Territories Bill pertama kali diajukan pada 2018, namun saat itu pemerintah Irlandia menolak memberlakukannya sehingga tidak pernah menjadi undang-undang.
Kini, koalisi pemerintahan kanan-tengah Irlandia bersedia menerima versi yang lebih lunak dari rancangan awal tersebut. Versi terbaru hanya melarang impor barang fisik dari permukiman ilegal ‘Israel’, sementara sektor jasa tetap dikecualikan, meskipun sektor ini mencakup sekitar 70 persen total perdagangan Irlandia dengan ‘Israel’.
Di sisi lain, pemerintah Irlandia juga menghadapi tekanan dari kalangan politik Amerika Serikat yang dinilai turut memengaruhi pelunakan isi RUU tersebut.
Pada Oktober 2025, anggota Kongres Partai Demokrat dari New Jersey, Josh Gottheimer, mengirim surat kepada Taoiseach (Perdana Menteri) Irlandia Micheál Martin. Dalam surat itu, ia memperingatkan bahwa pengesahan legislasi tersebut dapat menimbulkan konsekuensi ekonomi bagi Irlandia.
“Irlandia berisiko mengalami kerusakan signifikan terhadap kredibilitas ekonominya sendiri serta hubungan kemitraannya dengan dunia usaha Amerika,” tulis Gottheimer. (Middle East Eye)