Beranda / Palestina / Kasus Maqam Banat Yaqub di Tulkarem: Ketika Dalih Arkeologi Jadi Pintu Baru Perampasan Tanah Palestina
Kabar Palestina
8 Okt 2026

Kasus Maqam Banat Yaqub di Tulkarem: Ketika Dalih Arkeologi Jadi Pintu Baru Perampasan Tanah Palestina

Kasus Maqam Banat Yaqub di Tulkarem: Ketika Dalih Arkeologi Jadi Pintu Baru Perampasan Tanah Palestina
Bagikan:

TULKAREM, (PIC) – Langkah terbaru ‘Israel’ di sekitar Kota Tulkarem tampaknya merupakan bagian dari rangkaian rencana yang lebih luas di Tepi Barat. Penyitaan tanah, perluasan permukiman, dan pembatasan terhadap warga Palestina berjalan beriringan dengan berbagai langkah yang dinilai bertujuan mengubah karakter wilayah dan menciptakan kondisi baru di lapangan.

Dalam konteks tersebut, keputusan ‘Israel’ menetapkan Maqam Banat Yaqub (Makam Putri-putri Ya’qub) di kawasan Irtah, selatan Tulkarem, sebagai situs arkeologi di bawah kewenangan lembaga yang disebut Israel Antiquities Authority menjadi babak baru dalam proses pengambilalihan tanah Palestina secara bertahap.

Arkeologi sebagai Pintu Baru Penguasaan Tanah

Menurut Kementerian Wakaf dan Urusan Keagamaan Palestina, langkah tersebut menyasar tanah wakaf. Kementerian mengecam rencana itu dan memperingatkan agar penetapan status arkeologis tidak dimanfaatkan sebagai dalih untuk perampasan tanah dan perluasan permukiman ilegal.

Kementerian juga mendesak lembaga internasional dan organisasi HAM turun tangan untuk melindungi tanah serta sset wakaf Palestina.

Langkah serupa tidak berhenti di Maqam Banat Yaqub. Pada hari yang sama, serdadu zionis ‘Israel’ memasang pemberitahuan di sejumlah wilayah di selatan dan timur Tulkarem, yang menyatakan penyitaan tanah dan penetapannya sebagai situs arkeologi dengan alasan terdapat peninggalan arkeologis di kawasan tersebut.

Tindakan itu mencakup area taman Maqam Banat Yaqub di Irtah. Serdadu zionis menyerbu lokasi dan memasang pemberitahuan yang menyatakan penyitaan serta penetapannya sebagai situs arkeologi.

Pemberitahuan serupa juga dipasang di Ezbat Abu Yassin, Desa Iktaba, sebelah timur Tulkarem, yang mencakup penyitaan lahan dalam area luas dengan dalih keberadaan situs arkeologi. Langkah yang sama turut diberlakukan di kawasan Kafa dan Al-Hafasi, di selatan Tulkarem.

Rencana yang Melampaui Batas Tulkarem

Langkah-langkah tersebut berlangsung ketika Tepi Barat terus menghadapi eskalasi permukiman, penyitaan tanah, dan penguasaan wilayah baru. Proses ini menyasar berbagai kawasan dan situs dengan beragam dalih serta penetapan status.

Pada 2026, sejumlah langkah ‘Israel’ terkait situs arkeologi dan lahan di sekitarnya mencakup perintah pengambilalihan sekitar 27 dunum lahan di sekitar situs Nabi Samwil, sebelah utara Baitul Maqdis.

Kawasan tersebut meliputi masjid, situs arkeologi, lahan pertanian, dan jalan akses. Perintah serupa juga dikeluarkan untuk kawasan situs Herodium beserta lahan pertanian dan fasilitas di sekitarnya.

Langkah-langkah tersebut berlangsung bersamaan dengan penghancuran bangunan, penyitaan lahan, dan pengusiran warga di berbagai wilayah Tepi Barat. Kondisi ini memperkuat kekhawatiran Palestina bahwa keputusan dan hukum digunakan sebagai instrumen untuk menguasai tanah dan memperluas aktivitas permukiman.

Tulkarem dalam Sasaran Aneksasi Bertahap

Perkembangan di sekitar Maqam Banat Yaqub tidak berdiri sendiri. Di Kegubernuran Tulkarem, berbagai pembatasan terhadap pergerakan warga dan akses ke lahan terus berlangsung, disertai langkah militer dan permukiman yang semakin membatasi ruang gerak warga Palestina.

Penetapan Maqam Banat Yaqub dan kawasan sekitarnya memiliki dampak yang melampaui situs tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari proses yang menggabungkan penguasaan tanah dengan perubahan fungsi dan status kawasan, sekaligus membuka jalan bagi pembatasan akses pemilik lahan dan pembentukan kondisi baru di lapangan.

Angka yang Menggambarkan Meluasnya Penguasaan dan Pengungsian

Data terbaru PBB menunjukkan skala proses tersebut. Sejak awal 2023 hingga akhir Agustus 2026, sebanyak 130 komunitas Palestina di Tepi Barat mengalami pengungsian sebagian atau seluruhnya. Sebanyak 48 komunitas kehilangan seluruh penduduknya, sementara jumlah warga Palestina yang terusir dalam konteks ini telah melampaui 6.400 orang, termasuk lebih dari 3.100 anak-anak.

Sepanjang 2026 saja, sekitar 2.500 warga Palestina, termasuk lebih dari 1.200 anak-anak, telah mengungsi akibat kekerasan pemukim, pembatasan akses, penghancuran bangunan, dan pengusiran.

Angka-angka tersebut menempatkan Maqam Banat Yaqub dalam konteks yang lebih luas: rangkaian rencana yang terus memperluas penguasaan tanah, memperketat kendali atas wilayah, dan mengubah lanskap geografis Palestina di Tepi Barat. (PIC)

Dukung Saudara Kita di Garis Depan

Setiap bantuan Anda sangat berarti untuk memberikan kehangatan dan harapan hidup bagi mereka yang terdampak.

Donasi Sekarang
Hubungi kami