NEW YORK (Middle East Eye) – Sekelompok mahasiswa dan staf Palestina, baik yang masih maupun pernah berafiliasi dengan Columbia University, menggugat universitas tersebut. Mereka menegaskan bahwa kampus Ivy League itu melakukan diskriminasi terhadap warga Palestina dan menargetkan aktivisme pro-Palestina di lingkungan kampus.
Gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung Negara Bagian New York itu menyatakan Columbia memberikan perlakuan yang tidak setara kepada mahasiswa, dosen, dan staf Palestina setelah 7 Oktober 2023 dan agresi genosida berkepanjangan yang dilakukan zionis.
Menurut dokumen gugatan, Columbia secara aktif berpartisipasi dan memperkuat tindakan yang menurut para penggugat bermotif rasial, etnis, dan politik terhadap warga Palestina.
Mahmoud Khalil, aktivis Palestina dan mantan mahasiswa pascasarjana Columbia, juga menyoroti gugatan tersebut di X. Ia mengatakan mahasiswa Palestina menggugat universitas atas dugaan diskriminasi dalam penanganan aksi-aksi yang mendukung Palestina dan Gaza.
Para penggugat menilai universitas gagal melindungi anggota komunitas Palestina dari pelecehan, tetapi justru menjatuhkan proses disipliner yang tidak adil dan bias terhadap aktivis pro-Palestina.
Menurut media lokal, Columbia menolak berkomentar mengenai perkara yang sedang berjalan tersebut dan juga tidak menanggapi konfirmasi dari Reuters.
Salah satu indikasi menyebut Columbia mempekerjakan penyelidik swasta untuk mengawasi mahasiswa yang terlibat dalam acara “Resistance 101” pada Maret 2024. Menurut gugatan, enam mahasiswa kemudian diskors dan diusir dari tempat tinggal yang disediakan universitas.
Gugatan itu juga menyebut universitas gagal merespons secara memadai dugaan serangan fisik terhadap warga Palestina, termasuk sejumlah insiden ketika keffiyeh mahasiswa dilepas secara paksa serta penyemprotan zat berbau menyengat ke arah demonstrasi pro-Palestina pada Januari 2024.
Para penggugat juga mempersoalkan keputusan Columbia untuk memanggil polisi New York City ke kampus guna membubarkan tenda-tenda aksi pro-Palestina dan menangkap para demonstran pada 2024.
Para penggugat terdiri atas dosen sekaligus mantan mahasiswa antropologi Hadeel Assali; mantan dosen Bahia Munem; mahasiswa program doktoral Mahdi Sabbagh; lulusan 2025 sekaligus mantan pengorganisasi mahasiswa Maryam Alwan; serta Layla Saliba, yang lulus dari School of Social Work Columbia pada 2025.
Saliba sebelumnya termasuk mahasiswa Palestina yang menyatakan Columbia melakukan diskriminasi melalui pengaduan hak-hak sipil federal yang diajukan pada 2024. Saat itu, ia mengatakan mahasiswa Palestina diperlakukan secara buruk dan mendesak universitas mengakui adanya rasisme terhadap warga Palestina.
Columbia di Bawah Tekanan
Kasus ini muncul setelah bertahun-tahun kontroversi mengenai cara Columbia menangani aksi-aksi protes terhadap agresi genosida ‘Israel’ di Gaza.
Pada Juli 2025, Columbia mencapai kesepakatan dengan pemerintahan Trump untuk menyelesaikan penyelidikan federal terkait dugaan pelanggaran hukum antidiskriminasi sekaligus memulihkan dana penelitian federal yang sebelumnya dibekukan pemerintah.
Dalam kesepakatan tersebut, universitas setuju membayar US$200 juta kepada pemerintah AS serta US$21 juta lainnya untuk menyelesaikan penyelidikan Equal Employment Opportunity Commission terkait tuduhan antisemitisme terhadap karyawan Yahudi.
Columbia tidak mengakui kesalahan maupun menyetujui kesimpulan pemerintah bahwa universitas tersebut melanggar Title VI Civil Rights Act.
Universitas itu juga menyelesaikan gugatan terpisah yang diajukan penggugat Yahudi pada Februari 2026. Mereka menuduh Columbia gagal melindungi mahasiswa Yahudi dan ‘Israel’ dari antisemitisme.
Sementara itu, aktivis Palestina dan kelompok kebebasan berbicara berulang kali menyatakan Columbia memberikan hukuman yang tidak proporsional terhadap mereka yang menentang zionis ‘Israel’.
Reuters melaporkan bahwa mahasiswa menghadapi penangkapan, skorsing, pengusiran, hingga pencabutan gelar dalam tindakan keras universitas terhadap aksi pro-Palestina.
Gugatan terbaru tersebut menuntut ganti rugi berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia New York City; yang melarang diskriminasi dan pelecehan berdasarkan sejumlah faktor, termasuk ras dan asal kebangsaan. (Middle East Eye)