GAZA (PIC) – Pada Hari Kebebasan Pers Sedunia, gambaran kebebasan jurnalisme Palestina justru kian memburuk. Berbagai indikator HAM menunjukkan penurunan tajam, seiring meningkatnya penargetan disengaja terhadap jurnalis Palestina oleh penjajah zionis ‘Israel’, baik di Gaza maupun Tepi Barat.
Organisasi HAM Palestina menilai penargetan ini bukan insiden sporadis, melainkan bagian dari tindakan sistematis untuk melemahkan narasi Palestina dan membatasi kemampuan media dalam mendokumentasikan serta menyampaikan fakta ke dunia.
Lanskap Jurnalisme Dunia Hancur Akibat Agresi Genosida
Data dari Kantor Media Pemerintah di Gaza mencatat, agresi zionis ‘Israel’ yang telah berlangsung selama 30 bulan menjadi salah satu fase paling berdarah dalam sejarah jurnalisme Palestina. Lebih dari 262 jurnalis—laki-laki dan perempuan—tewas, banyak di antaranya saat menjalankan tugas di lapangan.
Angka ini menandai perubahan peran jurnalis: dari peliput peristiwa menjadi sasaran langsung. Operasi militer berjalan beriringan dengan penghancuran infrastruktur media, membuat kerja jurnalistik kehilangan standar keamanan paling dasar.
Laporan lapangan menunjukkan, jurnalis di Gaza kini bekerja di bawah bom, tanpa komunikasi yang stabil, dan tanpa kantor yang utuh. Banyak yang terpaksa bekerja sendiri, minim perlindungan, dengan tekanan yang nyaris tak henti.
Mengenang Jurnalis yang Gugur
Sejumlah jurnalis gugur saat merekam kehancuran, di antaranya Anas al-Sharif, Muhammad Quraiqa, Hussam Shabat, Muhammad Salama, Maryam Abu Daqqa, Fatima Hassouna, dan Muhammad al-Talmas. Mereka bukan sekadar peliput, tetapi saksi yang menjadi korban.
Di medan seperti ini, kamera dan mikrofon bukan lagi alat kerja semata—melainkan juga alasan untuk dibidik, di tengah minimnya perlindungan internasional bagi jurnalis di wilayah yang dilanda kekerasan dan penindasan.
Penangkapan dan Penghilangan Paksa
Selain pembunuhan, lebih dari 240 jurnalis telah ditangkap. Sekira 40 masih ditahan, termasuk sekira 20 dalam status “tahanan administratif” tanpa dakwaan jelas, serta empat jurnalis perempuan.
Kasus jurnalis Islam Amarna menjadi contoh terbaru. Ia ditangkap dari kamp pengungsian Dheisheh di Bayt Lahm. Penargetan tak hanya menyasar jurnalis, tetapi juga keluarga mereka.
Di Gaza, setidaknya 14 jurnalis masih ditahan. Sementara itu, dua jurnalis—Nidal al-Wahidi dan Haitham Abdel Wahed—hilang tanpa kabar dalam praktik penghilangan paksa, tanpa informasi resmi tentang asib mereka.
Pelanggaran Sistematis dan Merosotnya Kesehatan Tahanan
Pelanggaran yang terjadi di balik jeruji besi kini melampaui prosedur penangkapan biasa. Berbagai kesaksian terdokumentasi mengungkap realitas kelam: penyiksaan fisik dan psikologis, kelaparan, hingga pengabaian medis yang fatal.
Salah satu dampaknya adalah kematian jurnalis Marwan Hirzallah di Penjara Megiddo, pada Maret 2026. Meski memiliki riwayat medis, ia diduga tewas akibat kelalaian penanganan kesehatan oleh zionis.
Penurunan kesehatan juga terlihat pada para jurnalis yang baru dibebaskan. Mujahid Bani Muflih, misalnya, mengalami pendarahan otak, sementara Ali al-Samoudi kehilangan bobot tubuh hingga 60 kilogram selama masa “penahanan administratif”.
Rentetan kasus ini mempertegas adanya pola sistematis antara kondisi penahanan yang tidak manusiawi dengan memburuknya kesehatan para tahanan secara rastic.
Pembatasan Sistematis Ruang Media
Penindasan terhadap pers kini melampaui tindak kekerasan fisik dan penangkapan. Zionis mulai menerapkan kebijakan pembatasan yang lebih luas, mulai dari tahanan rumah, deportasi, hingga blokade peliputan—terutama di Baitul Maqdis.
Tekanan ini kian nyata bagi jurnalis perempuan seperti Sumaya Jawabra dan Bayan al-Jaba yang terus menghadapi ancaman serta pelecehan demi membatasi ruang gerak mereka di lapangan.
Rangkaian tindakan ini mengindikasikan upaya terencana untuk merestrukturisasi lanskap media. Dengan memangkas jumlah jurnalis aktif dan memperketat kontrol atas kebebasan bergerak serta publikasi, terdapat indikasi kuat adanya upaya sistematis untuk membungkam arus informasi.
Sejumlah lembaga HAM mengecam penggunaan dakwaan hasutan dan berkas rahasia dalam sistem “penahanan administratif” sebagai pelanggaran nyata. Lebih jauh, analisis hukum mengindikasikan bahwa tindakan ekstrem seperti pembunuhan sengaja dan penghilangan paksa dalam sistem ini telah memenuhi unsur kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan.
Status hukum ini menyeret praktik tersebut ke ranah pertanggungjawaban internasional, sekaligus memperkuat desakan bagi dibukanya penyelidikan independen yang transparan.
Data dua tahun terakhir mengungkap realitas kelam: ekosistem media di Gaza telah runtuh total. Hancurnya puluhan lembaga pers dan infrastruktur dasar bukan sekadar dampak sampingan perang, melainkan sinyal pemadaman informasi. Di medan ini, jurnalis tak lagi menjadi saksi mata yang dilindungi, melainkan target langsung dalam upaya terstruktur untuk menghentikan dokumentasi pelanggaran HAH.
Kondisi ini menciptakan jurang informasi bagi komunitas internasional. Tanpa akses data lapangan yang andal, peran pers sebagai instrumen pengawasan dan pertanggungjawaban kini berada di ambang kepunahan. (PIC)