PALESTINA (PIC) – Persetujuan akhir parlemen negara palsu ‘Israel’, Knesset atas undang-undang (UU) yang mengizinkan eksekusi tahanan Palestina telah memicu kemarahan luas dari Palestina dan berbagai faksi.
Persetujuan atas UU tersebut muncul bersamaan dengan peringatan akan dampak kemanusiaan dan keamanan yang semakin berbahaya, di tengah pengabaian penjajah yang terus berlanjut terhadap hukum internasional.
Undang-undang tersebut meloloskan hukuman mati bagi tahanan Palestina, yang akan dilaksanakan dalam waktu 90 hari, tanpa kemungkinan pengampunan atau pengurangan hukuman, di bawah prosedur tertentu.
Penolakan Resmi dan Kekhawatiran Hukum
Palestina menolak keras undang-undang tersebut, menyebutnya sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat, serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Mereka menggambarkan undang-undang tersebut sebagai kejahatan perang baru terhadap rakyat Palestina dan memperingatkan bahwa hal itu dapat semakin menggoyahkan stabilitas kawasan.
Langkah-langkah tersebut tidak akan mematahkan tekad Palestina atau menghalangi perjuangan mereka untuk kebebasan dan kemerdekaan.
Gerakan Hamas menggambarkan undang-undang tersebut sebagai bukti pendekatan kekerasan dan berbasis teror penjajah zionis. Hamas memperingatkan bahwa UU tersebut menetapkan preseden berbahaya yang mengancam nyawa ribuan tahanan.
Hamas mendesak komunitas internasional, terutama PBB dan Palang Merah, untuk segera campur tangan guna menghentikan implementasinya dan menyerukan kepada warga Palestina di mana pun untuk meningkatkan upaya dalam mendukung para tahanan.
Gerakan Fatah mengutuk UU tersebut sebagai legalisasi langsung pembunuhan di dalam penjara. UU itu memberikan perlindungan formal terhadap praktik-praktik yang telah lama ada seperti penyiksaan, pengabaian medis, dan pelecehan terhadap tahanan.
Mereka mengatakan undang-undang tersebut mencerminkan meningkatnya rasisme dalam tubuh penjajah dan menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengambil tindakan tegas.
Front Populer untuk Pembebasan Palestina mengatakan UU merupakan eskalasi kriminalitas baru yang lebih luas, yang digambarkan sebagai genosida, menekankan bahwa para tahanan akan tetap menjadi simbol perlawanan meskipun ada tindakan tersebut.
Kecaman dan Seruan Akuntabilitas
Kantor Media Asra mengutuk UU tersebut sebagai tindakan agresi yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap para tahanan, dan meminta penjajah zionis bertanggung jawab penuh atas konsekuensinya.
Mereka menyerukan isolasi internasional terhadap Knesset dan boikot di forum parlemen global, sembari memperingatkan bahwa impunitas yang berkelanjutan merusak sistem kemanusiaan dan hukum global.
Suhad Bishara, direktur unit hukum di organisasi HAM, Adalah, mengatakan UU merupakan bentuk legitimasi pembunuhan yang disengaja dalam kasus-kasus di mana para tahanan tidak menimbulkan ancaman nyata.
Ia menambahkan bahwa UU tersebut didasarkan pada diskriminasi etnis dan melanggar prinsip kesetaraan, yang sama dengan diskriminasi rasial yang dilarang.
Knesset jelas tidak memiliki wewenang untuk membuat UU bagi penduduk yang diduduki berdasarkan Peraturan Den Haag. Adalah mengumumkan akan segera mengajukan petisi ke lembaga “peradilan tinggi” ‘Israel’ untuk menentang UU tersebut.
Kecaman Meluas
Pemerintah Yordania mengutuk UU tersebut, dengan menyebutnya sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan humaniter. Yordania menegaskan penolakannya terhadap tindakan diskriminatif dan tidak sah tersebut.
Kementerian Luar Negeri Yordania mendesak komunitas internasional untuk segera mengambil tindakan untuk mencegah penjajah ‘Israel’ menerapkan UU tersebut.
Ketua Parlemen Arab, Mohammed bin Ahmed Al-Yamahi, mengutuk keras UU tersebut. Ahmed menyebutnya sebagai pelanggaran berat terhadap konvensi internasional, khususnya Konvensi Jenewa, yang menjamin perlindungan bagi tahanan.
Ia memperingatkan bahwa UU tersebut merupakan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang mencerminkan pembalasan dan pembunuhan di luar hukum.
Al-Yamahi menyerukan kepada badan-badan internasional, termasuk PBB, Dewan Keamanan, Dewan HAM, dan Palang Merah, untuk bertindak segera. Terutama mengadili pada gembong zionis dan memastikan perlindungan internasional segera bagi para tahanan Palestina. (PIC)
