Beranda / Palestina / Pengelabuan Label: Produk dari Permukiman Ilegal Zionis Lolos Menembus Pasar Eropa
Kabar Palestina
29 Jun 2026

Pengelabuan Label: Produk dari Permukiman Ilegal Zionis Lolos Menembus Pasar Eropa

Pengelabuan Label: Produk dari Permukiman Ilegal Zionis Lolos Menembus Pasar Eropa
Bagikan:

Pemerintah Palestina memperingatkan bahwa kurma hasil produksi di lahan rampasan di Ariha, Tepi Barat, dipasarkan dengan identitas yang menyesatkan sebagai produk lokal. Konsumen diminta memeriksa barcode dengan teliti sebelum membeli, 17 Februari 2026. [Hisham K. K. Abu Shaqra – Anadolu Agency]

PALESTINA (Middle East Monitor) – Produk-produk pertanian yang berasal dari permukiman ilegal ‘Israel’ di wilayah Palestina terjajah serta Dataran Tinggi Golan Suriah terus memasuki pasar Eropa dengan menggunakan label asal ‘Israel’ yang tidak sesuai dengan asal sebenarnya.

Temuan ini diungkap dalam sebuah investigasi baru, sebagaimana dilaporkan Anadolu. Laporan berjudul “Importing Occupation” yang diterbitkan oleh Global Echo Litigation Center mengungkapkan produk-produk dari permukiman ilegal ‘Israel’ secara rutin diekspor ke Eropa dan dipasarkan sebagai produk ‘Israel’.

Padahal, Uni Eropa telah lama memiliki kebijakan yang mengharuskan pembedaan yang jelas antara wilayah ‘Israel’ (Palestina terjajah) dan wilayah Palestina yang dijajah sejak tahun 1967.

“Pengecer dan produsen makanan yang bertanggung jawab atas pelabelan produk mereka terlibat dalam praktik yang menyesatkan konsumen dengan mencantumkan asal produk pertanian dari permukiman ilegal secara keliru sebagai “berasal dari ‘Israel’”, alih-alih mencantumkan asal sebenarnya seperti Tepi Barat atau Dataran Tinggi Golan”.

Para peneliti menganalisis lebih dari 30.000 catatan ekspor yang mencakup 6.827 pengiriman produk pertanian dari wilayah Palestina terjajah selama periode Oktober 2017 hingga Februari 2026.

Berdasarkan hasil investigasi, lebih dari 17 persen pengiriman produk pertanian yang ditujukan ke pasar Eropa ternyata mengandung produk yang berasal dari permukiman ilegal ‘Israel’. Angka tersebut bahkan meningkat hingga hampir 20 persen untuk ekspor yang secara khusus ditujukan ke negara-negara anggota Uni Eropa.

Laporan itu juga mengidentifikasi sejumlah metode yang diduga digunakan untuk menyamarkan asal sebenarnya produk-produk dari permukiman. Di antaranya mencantumkan lokasi produksi di permukiman sebagai berada di wilayah ‘Israel’, menggunakan alamat di dalam ‘Israel’ yang tidak sesuai dengan lokasi produksi sebenarnya, serta mencampurkan produk dari permukiman ilegal dengan produk yang diproduksi di dalam wilayah Palestina terjajah sebelum diekspor ke luar negeri.

Yang terungkap bukanlah kisah tentang kesalahan yang terjadi secara terpisah atau kebetulan, melainkan sebuah pola penyamaran yang sistematis.

“Produk-produk dari permukiman ilegal disembunyikan secara terang-terangan, dialihkan melalui alamat-alamat fiktif, atau dicampurkan dengan barang-barang yang diproduksi di dalam wilayah Palestina terjajah, hingga perbedaan hukum mengenai asal-usulnya hilang dalam praktik birokrasi”.

Para peneliti berpendapat bahwa berbagai kelemahan dalam kebijakan diferensiasi Uni Eropa telah memungkinkan produk-produk dari permukiman ilegal ‘Israel’ terus memasuki pasar Eropa dengan label asal ‘Israel’.

“Akibatnya, sistem yang memungkinkan produk pertanian dari permukiman ilegal ‘Israel’ secara rutin masuk ke pasar Eropa dengan label asal ‘Israel’ yang keliru melanggar berbagai perjanjian, peraturan perundang-undangan, dan kebijakan Uni Eropa,” tulis laporan itu.

Investigasi tersebut juga menyoroti sejumlah persoalan lain, termasuk penerapan tarif preferensial, sertifikasi keamanan pangan dan kesehatan tumbuhan (phytosanitary), sertifikasi produk organik, serta ketepatan pelabelan bagi konsumen.

Menurut laporan tersebut, sektor pertanian di permukiman ilegal ‘Israel’ di Palestina terjajah memiliki peran yang lebih luas dalam menopang keberlangsungan permukiman kolonial di wilayah pendudukan melalui pemanfaatan lahan dan eksploitasi sumber daya alam.

Para penulis laporan juga mengutip opini penasihat (advisory opinion) Mahkamah Internasional (ICJ) yang dikeluarkan pada Juli 2024.

Dalam opininya, ICJ menyatakan bahwa negara-negara harus membedakan antara ‘Israel’ dan wilayah yang mereka jajah, serta menghindari aktivitas ekonomi yang dapat membantu mempertahankan keberlangsungan penjajahan tersebut. (Middle East Monitor)

Dukung Saudara Kita di Garis Depan

Setiap bantuan Anda sangat berarti untuk memberikan kehangatan dan harapan hidup bagi mereka yang terdampak.

Donasi Sekarang
Hubungi kami