Caption foto: Bendera zionis dipasang di atas tanah milik warga Palestina di dekat Khan al-Ahmar, wilayah Tepi Barat yang dijajah ‘Israel’, pada 20 Mei 2026. [Ahmad Gharabli/AFP]
PALESTINA (Al Jazeera) – Rencana kontroversial penjajah zionis untuk melakukan registrasi digital kepemilikan tanah di wilayah Tepi Barat terjajah menuai kecaman keras.
Pemerintah Palestina menyebut langkah itu sebagai tindakan penjajahan kolonial yang berbahaya, karena merupakan serangan langsung terhadap hak-hak historis dan legal rakyat Palestina atas tanah serta properti mereka.
Pemerintah Provinsi Baitul Maqdis Palestina bersama Komisi Perlawanan terhadap Kolonisasi dan Tembok Pemisah Ilegal (CRRC) menyerukan kepada warga Palestina di Tepi Barat agar tidak berurusan dengan berbagai entitas, komite, platform, maupun prosedur yang dijalankan ‘Israel’ terkait urusan tanah dan kepemilikan properti.
‘Israel’ dilaporkan meluncurkan platform daring bernama “Land Registry and Settlement of Rights” (Registrasi Tanah dan Penyelesaian Hak) pada pekan ini. Melalui platform tersebut, zionis berencana memperbarui data kepemilikan properti di wilayah Tepi Barat terjajah.
Pemerintah Provinsi Baitul Maqdis dan CRRC juga menyerukan kepada komunitas internasional, PBB, Mahkamah Pidana Internasional (ICC), serta seluruh lembaga internasional yang bergerak di bidang HAM dan hukum untuk segera mengambil tanggung jawab guna menghentikan tindakan ilegal tersebut.
Juga meminta pertanggungjawaban zionis ‘Israel’ atas pelanggaran yang terus-menerus dilakukan terhadap rakyat Palestina, tanah mereka, dan sumber daya mereka.
Kepala CRRC, Moayad Shaaban, mengatakan bahwa langkah penjajah tersebut menunjukkan pergeseran langkah penjajah dari penguasaan lapangan secara konvensional menuju rekayasa kolonial digital dan administratif yang bertujuan menciptakan realitas hukum permanen di wilayah Palestina terjajah.
Menurut Shaaban, langkah itu mencerminkan upaya untuk memperkuat kontrol melalui mekanisme administratif dan teknologi, bukan lagi semata-mata melalui penguasaan fisik di lapangan.
Pendudukan Melalui Registrasi Tanah
Pemerintah Provinsi Baitul Maqdis menyatakan bahwa pada Mei 2025, Kabinet Keamanan ‘Israel’ meluncurkan proses baru penyelesaian status tanah yang bersifat lebih agresif di seluruh wilayah Tepi Barat.
Langkah tersebut bertujuan untuk menyelesaikan aneksasi hukum dan administratif atas wilayah yang diduduki melalui registrasi penuh tanah-tanah di bawah kendali zionis ‘Israel’.
Kemudian, pada Juli 2025, parlemen negara palsu ‘Israel’ menyetujui sebuah langkah simbolis yang menyerukan aneksasi Tepi Barat terjajah.
Usulan tersebut pertama kali diajukan pada 2024 oleh “Menteri Keuangan” ‘Israel’ yang berhaluan sayap kanan, Bezalel Smotrich, yang juga tinggal di salah satu permukiman kolonial ‘Israel’ yang jelas berstatus ilegal berdasarkan hukum internasional.
Pada 15 Februari 2026, dimulai proses akuisisi permanen dan registrasi atas sekitar 58 persen Area C, yakni bagian Tepi Barat yang berada di bawah kendali penuh zionis.
Berdasarkan keputusan tersebut, untuk pertama kalinya sejak pendudukan Tepi Barat pada 1967, proses pendaftaran tanah milik warga Palestina ke dalam sistem — dokumen resmi yang mencatat kepemilikan tanah—mulai dilakukan.
Menurut laporan harian Israel Hayom pada Februari lalu, langkah ini merupakan tahap akhir dalam proses tersebut. Setelah tanah terdaftar secara permanen dalam sistem itu, status kepemilikannya akan sangat sulit untuk digugat atau dibatalkan melalui pengadilan ‘Israel’.
Dengan dimulainya proses penyelesaian status tanah tersebut, Unit Registrasi Pertanahan ‘Israel’ akan mengambil alih kewenangan pengaturan dan pendaftaran kepemilikan tanah di Area C.
Lembaga penjajahan itu memiliki wewenang untuk menerbitkan izin jual beli tanah serta memungut berbagai biaya administrasi terkait. Zionis menargetkan penyelesaian penuh proses registrasi dan penetapan status tanah di sekitar 15 persen wilayah Tepi Barat pada akhir 2030.
Saat ini, sekira 700 ribu pemukim ilegal ‘Israel’ telah tinggal di Tepi Barat dan wilayah timur Baitul Maqdis. Jumlah itu terus bertambah seiring meluasnya pembangunan permukiman ilegal di bawah rezim Netanyahu.
Kelompok-kelompok pembela HAM menyatakan bahwa persetujuan pembangunan permukiman ilegal baru, yang disertai meningkatnya kekerasan oleh para pemukim terhadap komunitas Palestina, semakin intensif sejak zionis melancarkan genosida di Gaza pada 7 Oktober 2023.
Mereka menilai kondisi tersebut telah mempercepat perluasan permukiman ilegal ‘Israel’ di wilayah Palestina terjajah. (Al Jazeera)