DEN HAAG – Bangladesh telah mengeluarkan pernyataan tegas di Mahkamah Internasional (ICJ). Mereka menolak keras upaya Myanmar yang terus menyebut keluarga kita muslim Rohingya sebagai “orang Bengali”.
Penolakan identitas ini, kata Bangladesh, bukan sekadar masalah penamaan, tapi punya konsekuensi serius terhadap hak asasi manusia saudara-saudara kita di Rohingya.
Pernyataan yang dirilis Kementerian Luar Negeri Bangladesh pada 23 Januari, sebagaimana dilaporkan oleh Rohingya Khabor, ini muncul di tengah persidangan ICJ yang sedang berlangsung. Kasus genosida yang diajukan Gambia terhadap Myanmar ini berkaitan dengan operasi militer brutal yang menimpa keluarga Rohingya pada 2016 dan 2017.
Penolakan Identitas sebagai Senjata Politik
Menurut laporan Rohingya Khabor, Bangladesh menegaskan bahwa penggunaan istilah “Bengali” oleh Myanmar adalah distorsi yang disengaja. Tujuannya jelas: menyangkal hak Rohingya untuk menentukan identitas mereka sendiri, sekaligus membenarkan pengucilan dan penganiayaan yang mereka alami selama puluhan tahun.
Kementerian Luar Negeri Bangladesh menyatakan bahwa pelabelan sistematis ini selama ini digunakan untuk menggambarkan keluarga Rohingya sebagai migran ilegal atau bahkan ancaman keamanan. Narasi inilah yang kemudian menjadi pembenaran atas kekerasan dan pengungsian massal yang terjadi saat operasi militer 2016-2017.
“Penolakan identitas bukan deskripsi yang netral,” tegas pemerintah Bangladesh seperti dikutip Rohingya Khabor. Ini adalah alat politik yang membuka jalan bagi diskriminasi, pembersihan etnis, dan pengungsian paksa.
Akar Berabad-abad di Arakan
Bangladesh kembali menegaskan kebenaran sejarah yang tak bisa dibantah: Rohingya adalah kelompok etnis tersendiri yang memiliki akar berabad-abad di Arakan. Pada wilayah yang kini dikenal sebagai Negara Bagian Rakhine.
Catatan sejarah, data dari zaman kolonial, hingga penelitian akademis independen, semuanya mengonfirmasi satu hal: orang Rohingya sudah mendiami wilayah tersebut jauh sebelum batas-batas negara modern terbentuk.
Kementerian Luar Negeri Bangladesh juga menjelaskan bahwa nama “Rohingya” sendiri berasal dari “rohang” yang merupakan nama kuno untuk wilayah Arakan. Nama tersebut sudah lama digunakan oleh komunitas ini untuk mengidentifikasi diri mereka.
Pencabutan Kewarganegaraan dan Pengucilan Sistematis
Sejarah panjang diskriminasi institusional Myanmar terhadap Rohingya mencapai puncaknya pada Undang-Undang Kewarganegaraan 1982. Undang-undang inilah yang mencabut kewarganegaraan komunitas Rohingya atas dasar etno-religius. Aturan yang merupakan suatu bentuk kezaliman yang terstruktur.
Meski begitu, keluarga kita di Rohingya tetap mencoba bertahan dan ikut serta dalam kehidupan politik dan sosial Myanmar. Namun, mereka akhirnya sepenuhnya kehilangan hak pilih menjelang pemilihan 2015.
Bangladesh juga mengingatkan fakta yang sangat ironis: Myanmar sendiri pernah mengakui Rohingya sebagai “penduduk sah Burma” dalam perjanjian repatriasi bilateral tahun 1978, termasuk dalam berbagai komitmen setelahnya. Pengakuan ini jelas bertentangan tajam dengan posisi Myanmar saat ini di ICJ.
Seruan Akuntabilitas dari Organisasi HAM Internasional
Organisasi hak asasi manusia internasional telah lama memperingatkan bahwa penggambaran Rohingya sebagai “orang luar” inilah yang menjadi fondasi dari berbagai pelanggaran HAM yang terjadi.
Fortify Rights menyatakan bahwa membatasi kebebasan bergerak sambil memblokir akses terhadap bantuan kemanusiaan dapat dikategorikan sebagai tindakan genosida. Mereka menyerukan akuntabilitas internasional untuk pelanggaran yang masih terus berlangsung terhadap keluarga Rohingya dan Muslim Kaman di Negara Bagian Rakhine.
Sementara itu, Amnesty International menekankan pentingnya akuntabilitas dengan mencatat bahwa jaksa Mahkamah Pidana Internasional telah meminta surat perintah penangkapan untuk pemimpin militer Myanmar, Min Aung Hlaing. Mereka memperingatkan bahwa impunitas atau “kekebalan hukum” yang terus berlanjut hanya akan memicu lebih banyak pelanggaran.
Mekanisme Investigasi Independen untuk Myanmar menyatakan bahwa lebih dari satu juta keluarga Rohingya tidak akan bisa pulang dengan aman atau berkelanjutan hingga kekerasan benar-benar berhenti dan para pelaku diadili.
Sinyal Politik yang Kuat dari Bangladesh
Para pengamat internasional, dalam laporan yang dirilis oleh Rohingya Khabor, menilai pernyataan Bangladesh ini melampaui sekadar diplomasi rutin. Dengan menantang langsung penolakan identitas di forum ICJ, Dhaka tidak hanya memosisikan diri sebagai negara tuan rumah bagi lebih dari satu juta pengungsi Rohingya. Mereka juga berdiri sebagai pembela kebenaran sejarah, martabat kemanusiaan, dan tegaknya hukum internasional.
Saat persidangan kasus genosida ini terus berlanjut di Den Haag, respons tegas Bangladesh menegaskan satu hal penting: pertanyaan tentang identitas Rohingya bukan sekadar persoalan simbolis. Ini menyangkut inti dari akuntabilitas dan harapan akan pemulangan yang aman, sukarela, dan bermartabat bagi saudara-saudara kita di Rohingya.
Sumber: Rohingya Khabor, Fortify Rights, Amnesty International
