Beranda / Kashmir / Hukum Dijadikan Senjata: Vonis Seumur Hidup untuk Tiga Aktivis Kashmir, Bukti Nyata Pola Represi India
Kabar Kashmir
28 Apr 2026

Hukum Dijadikan Senjata: Vonis Seumur Hidup untuk Tiga Aktivis Kashmir, Bukti Nyata Pola Represi India

Hukum Dijadikan Senjata: Vonis  Seumur Hidup untuk Tiga Aktivis Kashmir, Bukti Nyata Pola Represi India
Bagikan:

Kashmir (Al Jazeera) – Para aktivis dan pakar hukum mengecam vonis pengadilan India yang menjatuhkan tiga hukuman penjara seumur hidup kepada tokoh pejuang Kashmir, Aasiya Andrabi. Mereka menyebut hukuman keras terhadap seorang nenek berusia 64 tahun ini sebagai cerminan dari “pola yang lebih luas” dalam kebijakan India terhadap suara-suara yang berseberangan di wilayah sengketa tersebut.

Andrabi, pendiri Dukhtaran-e-Millat (DeM) — sebuah organisasi perempuan yang kini dilarang — divonis oleh pengadilan khusus Badan Investigasi Nasional (NIA) di New Delhi pada 24 Maret lalu. Dua rekannya turut dijatuhi hukuman: Sofi Fehmeeda, 36 tahun, yang menggunakan kursi roda, dan Nahida Nasreen, 61 tahun, masing-masing diganjar 30 tahun penjara.

Ketiganya ditangkap oleh NIA pada 2018 berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Kegiatan Melawan Hukum (UAPA) — sebuah regulasi anti-terorisme yang dikenal keras — beserta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana India.

Vonis Tanpa Bukti Kekerasan

Dalam putusannya setebal 290 halaman, Hakim Chander Jit Singh menyatakan tidak menemukan bukti terkait dakwaan-dakwaan berat seperti mengangkat senjata melawan pemerintah India, menggalang dana untuk aksi terorisme, dan keanggotaan dalam kelompok teroris. Dua dakwaan utama — pembiayaan aksi teror dan penghasutan pemberontakan bersenjata — pun gugur.

Meski demikian, Andrabi tetap dinyatakan bersalah atas sejumlah tuduhan yang lebih ringan: “memprovokasi permusuhan antar komunitas, melemahkan integrasi nasional, dan menghasut kerusuhan publik.”

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa pernyataan-pernyataan Andrabi mungkin bukan penyebab langsung dari penghasutan kekerasan, namun ia menilai bahwa menanamkan keyakinan bahwa Kashmir bukan bagian dari India — khususnya kepada generasi muda — berpotensi mendorong mereka menggunakan “segala cara termasuk kekerasan.”

“Ideologi Bukan Tindak Pidana”

Para pakar hukum menilai vonis ini pada dasarnya menghukum seseorang atas ucapan dan ideologinya, bukan atas tindakan nyata yang dapat dibuktikan.

“Ideologi bukanlah tindak pidana. Yang dapat dipidana hanya tindakan. Namun lingkup UAPA telah diperluas secara signifikan melalui berbagai amendemen, terutama pada 2019, hingga mencakup kriminalisasi terhadap pandangan seseorang,” ujar seorang peneliti hukum berbasis di Kashmir kepada Al Jazeera, tanpa bersedia disebutkan namanya karena khawatir akan represi dari pemerintah India.

Ather Zia, akademisi Kashmir yang berbasis di Amerika Serikat, menegaskan bahwa negara tidak dapat secara selektif menggunakan hak-hak perempuan sebagai dalih untuk membungkam perbedaan pendapat. Menurutnya, pengadilan menggugurkan dakwaan terorisme namun tetap menghukum Andrabi “atas kata-katanya.”

“Ini seharusnya menjadi keprihatinan siapa pun yang berkomitmen pada kebebasan sipil dan kebebasan politik,” tegasnya. “Di Kashmir, ini merupakan bagian dari pola yang lebih luas di mana semua bentuk perlawanan politik dikendalikan, sementara perempuan-perempuan dengan peran politik yang kompleks disederhanakan menjadi karikatur — entah sebagai korban, entah sebagai fanatik.”

Hukuman yang Dianggap Setara Vonis Mati

Putra Andrabi, Ahmed bin Qasim, menyebut vonis ini sebagai “hukuman mati secara efektif.” Ibunya telah melampaui usia 60 tahun dan telah menghabiskan lebih dari satu dekade hidupnya di berbagai penjara India sejak pertama kali ditahan pada 1993.

Suaminya, Ashiq Hussain Faktoo, seorang mantan pemimpin perlawanan yang terkemuka, juga masih mendekam di balik jeruji sejak 1992 — dua manusia yang telah menjadikan seluruh hidupnya sebagai bagian dari perjuangan panjang rakyat Kashmir.

Sekilas tentang Aasiya Andrabi

Lahir pada 1962 di Srinagar, Andrabi tumbuh di tengah Kashmir yang penuh pergolakan — wilayah Himalaya yang terbagi antara India dan Pakistan, dengan keduanya mengklaim kedaulatan penuh atasnya. Sebagian besar warga Kashmir di sisi India mendukung kemerdekaan atau penyatuan Kashmir dengan Pakistan yang mayoritas Muslim.

Pada 1987, di tengah memuncaknya sentimen anti-India, Andrabi secara resmi mendirikan Dukhtaran-e-Millat — yang awalnya berfokus pada pendidikan dan hak-hak perempuan dalam bingkai Islam. Setelah pemilu 1987 yang dianggap dicurangi oleh New Delhi, ia beralih menjadi seorang garis keras dan menjadi salah satu suara paling lantang yang menyerukan penyatuan Kashmir dengan Pakistan.

Konteks yang Lebih Luas

Kashmir telah menjadi luka yang belum sembuh selama puluhan tahun. Setelah India mengingkari janjinya kepada PBB untuk menggelar referendum hak penentuan nasib sendiri bagi rakyat Kashmir, perlawanan bersenjata pecah sejak era 1980-an dan telah menelan puluhan ribu korban jiwa — mayoritas warga sipil.

Pada 2019, India secara sepihak mencabut status khusus Kashmir, membubarkan otonomi parsialnya, memecah wilayah ini menjadi dua teritori yang langsung dikendalikan New Delhi, dan melancarkan pembungkaman keamanan besar-besaran yang berujung pada penangkapan massal para pemimpin politik dan aktivis. (ADR)

Diterjemahkan dan diadaptasi dari artikel Al Jazeera. Artikel asal berbahasa Inggris dapat dibaca di sini.


Catatan Penutup

Vonis terhadap Aasiya Andrabi bukan sekadar satu kasus hukum. Ia adalah cermin dari bagaimana sebuah negara memperlakukan suara yang berbeda — terutama ketika suara itu lahir dari rahim penderitaan panjang sebuah bangsa yang belum selesai berjuang.

Saudara-saudara kita di Kashmir terus berdiri di garis depan — menghadapi penjara, pembungkaman, dan perampasan hak — sementara dunia lebih sering berpaling daripada mendekat.


Jadikan qurbanmu tahun ini sebagai bagian dari perjuangan bersama. Qurban Garis Depan 1447 H hadir untuk Kashmir — disalurkan kepada anak-anak yatim di panti asuhan yang didukung Yayasan KITA.

Klik di sini untuk daftar 👉 qurban.satugarisdepan.com

Dukung Saudara Kita di Garis Depan

Setiap bantuan Anda sangat berarti untuk memberikan kehangatan dan harapan hidup bagi mereka yang terdampak.

Donasi Sekarang
Hubungi kami