ROHINGYA (Al Jazeera English/ Ted Regencia) – Mahkamah tertinggi PBB telah membuka persidangan bersejarah yang mendakwa Myanmar melakukan genosida terhadap minoritas Rohingya yang mayoritas Muslim.
Militer Myanmar dengan sengaja menargetkan minoritas Rohingya dalam upaya menghancurkan komunitas tersebut. Demikian disampaikan Menteri Kehakiman Gambia, Dawda Jallow, kepada Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag pada Senin (12/1), sebagaimana dilansir Al Jazeera.
“Ini bukan tentang isu-isu hukum internasional yang esoteris. Ini tentang orang-orang nyata, kisah-kisah nyata, dan sekelompok manusia yang nyata. Rohingya Myanmar. Mereka telah menjadi target untuk dihancurkan,” ujar Jallow.
Gambia mengajukan kasus terhadap Myanmar ke ICJ, yang juga dikenal sebagai Mahkamah Dunia, pada 2019. Selang dua tahun setelah militer negara itu melancarkan operasi yang memaksa sekitar 750.000 Rohingya meninggalkan rumah mereka, sebagian besar mengungsi ke Bangladesh. Para pengungsi menceritakan pembunuhan massal, pemerkosaan, dan serangan pembakaran.
Persidangan ini merupakan kasus genosida penuh pertama yang ditangani ICJ dalam lebih dari satu dekade, dan hasilnya akan berdampak luas melampaui Myanmar. Hasilnya juga kemungkinan akan memengaruhi petisi Afrika Selatan terhadap zionis ‘Israel’ atas agresi genosida di Gaza. Sidang akan berlangsung selama tiga pekan.

Harapan Baru dari Cox’s Bazar
Di Cox’s Bazar, Bangladesh, para pengungsi Rohingya menyatakan harapan mereka bahwa kasus genosida ini akan membantu mewujudkan keadilan.
“Kami sungguh-sungguh percaya bahwa sidang ICJ adalah harapan baru bagi kami bahwa penderitaan dan penolakan selama satu dekade ini akhirnya dapat berakhir dan juga mengarah pada keadilan nyata, akuntabilitas, dan perlindungan bagi pengungsi Rohingya,” kata Tawfiq Al-Mohsin, perwakilan komunitas Rohingya, kepada Al Jazeera.
“Kami ingin keadilan dan kedamaian,” ujar Janifa Begum (37 tahun), seorang ibu dari dua anak. “Para perempuan kami kehilangan martabat mereka ketika junta militer Myanmar melancarkan pengusiran. Mereka membakar desa-desa, membunuh laki-laki, dan perempuan menjadi korban kekerasan yang meluas.”
Mohammad Sayed Ullah (33 tahun), mantan guru dan kini anggota United Council of Rohingya, sebuah organisasi pengungsi, mengatakan, “Saya berharap ICJ setidaknya menjadi sedikit pelipur lara atas luka mendalam yang masih kami bawa. Para pelaku harus dimintai pertanggungjawaban dan dihukum. Semakin cepat dan adil persidangannya, semakin baik hasilnya… kemudian proses repatriasi bisa dimulai.”
Wai Wai Nu, Kepala Myanmar’s Women’s Peace Network, mengatakan bahwa “pembukaan persidangan ini memberikan harapan yang diperbarui kepada Rohingya bahwa penderitaan kami selama puluhan tahun akhirnya dapat berakhir.”
Fakta-Fakta Kasus
Misi pencari fakta PBB saat itu menyimpulkan bahwa operasi militer 2017 telah mencakup tindakan genosida. Namun pihak berwenang Myanmar menolak laporan tersebut. Mereka mengklaim operasi militernya adalah kampanye kontraterrorisme yang sah sebagai respons terhadap serangan kelompok bersenjata Rohingya.
“Kasus ini kemungkinan akan menetapkan preseden penting tentang bagaimana genosida didefinisikan dan bagaimana hal itu dapat dibuktikan, serta bagaimana pelanggaran dapat diperbaiki,” kata Nicholas Koumjian, kepala Mekanisme Investigasi Independen PBB untuk Myanmar, kepada kantor berita Reuters.
Sidang di ICJ ini menandai pertama kalinya korban Rohingya dari kekejaman yang dituduhkan akan didengar oleh pengadilan internasional, meskipun sesi-sesi tersebut akan ditutup untuk publik dan media demi alasan sensitivitas dan privasi.
“Jika ICJ menemukan Myanmar bertanggung jawab berdasarkan Konvensi Genosida, ini akan menandai langkah bersejarah dalam meminta pertanggungjawaban negara secara hukum atas genosida,” kata Legal Action Worldwide (LAW), sebuah kelompok yang mengadvokasi hak-hak Rohingya.
Sementara itu, pemimpin militer Myanmar, Jenderal Senior Min Aung Hlaing, menghadapi surat perintah penangkapan terpisah di hadapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas dugaan perannya dalam persekusi Rohingya. (ADR)
