Seorang pemukim Yahudi membawa genteng atap setelah sebuah rumah dibongkar di pos permukiman dekat permukiman ilegal Negohot di Tepi Barat yang dijajah. (Reuters)
LONDON – Regulator lembaga amal Inggris, Charity Commission, meluncurkan penyelidikan terhadap sejumlah lembaga amal di Inggris yang diduga menyalurkan dana ke permukiman ilegal ‘Israel’ di Palestina.
Penyelidikan akan menelusuri bagaimana dana tersebut digunakan, apa tujuannya, serta apakah penggunaannya sesuai dengan tujuan amal sebagaimana diatur dalam hukum Inggris.
Asisten Direktur Kepatuhan Berisiko Tinggi Charity Commission, Stephen Roake, mengatakan pihaknya akan menyelidiki delapan lembaga amal, meski identitasnya belum diungkapkan.
“Ada tuduhan serius mengenai lembaga amal Inggris yang beroperasi di permukiman ilegal ‘Israel’ di Palestina. Langkah pertama kami adalah memastikan fakta-faktanya,” ujar Roake dalam sebuah pernyataan.
Ia menambahkan, hasil penyelidikan akan menjadi dasar untuk menentukan apakah diperlukan tindakan regulator. Temuan tersebut juga akan digunakan sebagai pedoman bagi lembaga amal guna menjaga kepercayaan publik terhadap sektor filantropi.
Desakan Perluas Penyelidikan
Anggota Parlemen Partai Buruh dari Sheffield Central sekaligus anggota Komite Seleksi Urusan Luar Negeri, Abtisam Mohamed, menyambut baik penyelidikan tersebut. Namun, ia mendesak Charity Commission tidak berhenti pada delapan lembaga amal saja.
Menurutnya, pemerintah Inggris telah mengakui bahwa permukiman ‘Israel’ di wilayah Gaza adalah ilegal. Karena itu, dana dari Inggris tidak boleh digunakan untuk menopang keberadaan permukiman tersebut.
“Keputusan Charity Commission membuka delapan penyelidikan resmi merupakan langkah positif. Namun, bukti yang melibatkan sedikitnya 32 lembaga amal menunjukkan bahwa persoalannya jauh lebih besar,” kata Mohamed.
Ia menegaskan seluruh organisasi yang diduga terlibat harus segera diselidiki agar sejalan dengan komitmen Inggris terhadap hukum internasional.
“Dana yang dihimpun atas nama amal tidak boleh digunakan untuk mendukung perluasan permukiman ilegal, perampasan tanah, atau kekerasan terhadap rakyat Palestina.”
Berawal dari Laporan Middle East Eye
Bulan lalu, Middle East Eye mengungkap sebuah sinagoge di London menggelar acara yang mempromosikan permukiman ilegal ‘Israel’.
Foto brosur dan selebaran yang diperoleh secara eksklusif menunjukkan acara tersebut menawarkan properti di permukiman ilegal ‘Israel’ di Tepi Barat yang dijajah dan Yerusalem Timur yang dijajah.
Temuan itu mendorong International Centre of Justice for Palestinians (ICJP) mengajukan pengaduan resmi kepada Charity Commission.
Larangan Menggalang Dana untuk Serdadu ‘Israel’
Pengumuman penyelidikan ini juga muncul setelah Charity Commission menyatakan bahwa lembaga amal di Inggris dilarang menggalang atau menyalurkan dana kepada serdadu ‘Israel’.
Sejak Oktober 2023, regulator tersebut telah membuka lebih dari 200 kasus yang berkaitan dengan perang di Gaza. Menurut Charity Commission, penyelidikan itu mencakup lembaga amal yang memiliki berbagai posisi terhadap perang.
Sementara itu, militer ‘Israel’ di Gaza telah dituduh melakukan kejahatan perang dan genosida oleh berbagai organisasi, termasuk Amnesty International, Human Rights Watch, dan Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia.
Pada 2024, Charity Commission juga mengonfirmasi kepada Middle East Eye bahwa pihaknya sedang menelaah pengaduan terhadap AAC, organisasi penggalangan dana Yahudi yang diduga kuat memfasilitasi donasi kepada lembaga amal ‘Israel’ yang memasok perlengkapan bagi serdadu yang bertempur di Gaza.
Selain itu, Charity Commission turut menyelidiki Boys Clubhouse, lembaga amal yang berbasis di Hendon, London utara, setelah menggelar acara untuk menyambut kepulangan seorang warga negara Inggris yang bertugas bersama serdadu ‘Israel’ dalam perang di Gaza. (Middle East Eye)